A.
HUKUM
·
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari
berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini.
Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti
yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian
keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan
hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
·
ciri-ciri
hukum adalah sebagai berikut:
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
·
sifat bagi hukum
adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
B. NEGARA
· Definisi Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Sifat Negara :
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
·
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Ø Negara Kesatuan
Ø Perserikatan Negara (Konfederasi)
Ø Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil
dan Uni Personil
Ø Dominion
Ø Koloni
Ø Protektorat
Ø Mandat
Ø Trust
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4.Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
C. PEMERINTAHAN
·
Definisi Pemerintahan
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki hak untuk
melaksanakan kekuasaan berdaulatatau tertinggi. Pemerintahan juga harus
memiliki
1. kekuasaan militer atau pengawasan
atasangkatan bersenjata,
2. kekuasaan legislatif atau
sarana pembuatan hukum,
3. kekuasaan keuangan, yaitu kesanggupan memungut yang yang cukup untuk membayar biaya
mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuat atas nama negara.
Secara singkat, pemerintahan dikemukakan olehC.F. Strong sebagai organisasi
yang mempunyai kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang kemudian disebut tiga cabang
pemerintahan.
Ø menyatakan istilah pemerintah atau
pemerintahan (government) memiliki empat arti: 1.Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah yaitu melaksanakan kontrol
atas pihak lain.
2.Menunjukkan
masalah-masalah (hal ikhwal) negara dimana kegiatan atau proses diatas dijumpai.
3.Menunjukkan
orang-orang (pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah.
4.Menunjukkan
cara, metode atau sistem dimana suatu masyarakat tertentiu diperintah
D. WARGA NEGARA DAN SISTEM POLITIK
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap
negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk
menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam
ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas
ius-sanguinis dan asas ius-soli.
· Asas
ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya
bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah
warganegara A.
· Asas
ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b.
Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah
tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang
bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan
anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan
berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang
lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut
asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada
anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid (
dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di
negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas
ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut
asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani
juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan
demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan
apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan
Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B
yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas
ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu
pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir
di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan
atau apatride.
UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai
Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946 menurut Undang-Undang ini , yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
tahun 1946 menurut Undang-Undang ini , yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
·
mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan
/ Perjanjian yang berlaku surut
·
mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan
dalam UU no. 62 tahun 1958 , yakni seperti berikut :
·
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang
warga negara
Indonesia Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI. Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
Indonesia Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI. Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
Hak warga
negara Indonesia;
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal
28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
13. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(Pasal 28G ayat 2).
16. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17. Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal
28H ayat 2).
18. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga
negara Indonesia:
1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat
1).
3.
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
E. TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
Pengertian
sistem politik
a.
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian
Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi.Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan
dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan
Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut
Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan
suatu proses yang langggeng
Menurut Almond,
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut
Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan
antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control,
pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
Ø Tambahan
contoh kasus kriminal:
ROBOT GEDEK Siswanto
atau dikenal sebagai Robot Gedek (1965-26 Maret 2007) adalah terhukum karena
perbuatan kriminal berupa sodomi disertai pembunuhan anak kecil di sekitar
Jakarta dan Jawa Tengah pada rentang waktu 1994-1996 dengan korban 12 orang
anak. selain disodomi robot gedek juga memutilasi korbannya dan merobek isi
perut korbannya untuk dia ambil dan dilakukan untuk pemenuhan hasrat
seksualnya. Karena perbuatannya itu ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan,
namun sebelum menjalani hukuman, ia meninggal dunia karena serangan jantung
pada tanggal 26 Maret 2007
Ø Apakah sudah sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku?
Menurut
saya sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku karena Karena perbuatannya itu ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan,
namun sebelum menjalani hukuman, ia meninggal dunia karena serangan jantung
pada tanggal 26 Maret 2007
Ø Apakah sudah sesuai dengan ganjaran?
Menurut
saya sudah sesuai dengan ganjaran yang ia perbuat.
Ø Pemerintahan jokowi yang baru
berjalan sebulan ini:
Menurut saya Jokowi
adalah sosok yang sangat baik tapi "Terlalu sering blusukan," saya
mendukung saja pemerintahan jokowi, saya cuma berharap di pemerintahan jokowi
ini beliau bisa memajukan bangsa indonesia dan bisa mensejahterahkan indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar